OJK Update Kasus Pemegang Polis Asuransi Wanaartha Life, Kresna, AJB Bumiputera dan Jiwasraya

- 3 Februari 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi. Asuransi Perlindungan Keluarga
Ilustrasi. Asuransi Perlindungan Keluarga /

ZONABANTEN.com - Seperti yang kita ketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel.

Lembagai ini diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Selain itu, dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian.

Nah, hingga saat ini, OJK terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi sambil terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Diumumkan pada 2-3 Februari 2023, Simak Tahapannya Berikut 

OJK telah mengambil beberapa kebijakan strategis terkait masalah di beberapa perusahaan asuransi.

Sebut saja asuransi Wanaartha Life, Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya.

Khusus untuk asuransi Wanaartha Life atau dengan nama PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), pada bulan Desember 2022 yang lalu, OJK telah mecabut izin usaha asuransiperushaan tersebut.

OJK juga terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.

Baca Juga: Khutbah Jumat, Peristiwa di Bulan Rajab dengan Menggunakan Bahasa Jawa

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ojk.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x