KABARMEGAPOLITAN.COM - Pemberantasan judi online di Indonesia tampaknya cukup berat.
Walaupun pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan sanksi pidanannya diperberat sesuai dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Apabila telah terbukti melakukannya maka dapat diproses sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Baca Juga: PKS Tolak Revisi UU IKN, sebelum Negara Dirugikan Pihak Investor
Berikut beberapa alasan sulitnya memberantas judi online di Indonesia:
1. Aplikasi Judi Online Terus Bermunculan dengan Nama yang Berbeda
Meski aksesnya telah diputus, situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda.
2. Kegiatan Judi Online Dilegalkan Di Beberapa Negara Di Luar Indonesia
Pelegalan ini menjadi tantangan tersendiri bagi negara kita karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian.