ZONABANTEN.com - Tanggal 28 September 2023 telah ditetapkan sebagai tanggal merah oleh Pemerintah Indonesia.
Tanggal 28 September 2023 menjadi tanggal merah karena bertepatan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW.
Besoknya hari Jumat tanggal 29 September 2023 apakah menjadi cuti bersama, karena hari kejepit di antara tanggal merah dan hari libur Sabtu-Minggu?
Seperti diketahui, tanggal 28 September 2023 jatuh pada hari Kamis. Tanggal ini sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai tanggal merah.
BACA JUGA : Jangan Lupa! 16 Desa Gelar Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Besok, Ini Daftarnya
Tanggal 28 September 2023 ditetapkan sebagai Hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang merupakan salah satu Peringatan Hari Besar Islam.
Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dengan nomor 624 tahun 2023, nomor 2 tahun 2023, dan nomor 2 tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menurut SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 itu, Hari Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Kamis, tanggal 28 September 2023.