Pecinta Sushi Sudah Tahu? MUI Tegaskan Mirin Haram untuk Dikonsumsi

- 21 Oktober 2022, 16:45 WIB
ilustrasi sushi
ilustrasi sushi /pixabay

ZONABANTEN.com -Bagi anda pecinta makanan Jepang pasti sudah tidak asing dengan mirin.

Dalam masakan Jepang, mirin biasanya dijadikan bumbu pelengkap sushi, kaldu ramen, saus belut, saus teriyaki, dan makanan lainnya untuk membuatnya lebih sedap.

Rasanya tak lengkap jika makan sushi tanpa mirin sebagai pelengkapnya, namun ternyata bumbu dapur cair berwarna kuning keemasan ini diklaim haram oleh MUI karena mengandung alkohol.

Baca Juga: 5 Quotes Hari Sumpah Pemuda 2022, Bisa Dijadikan Ucapan Selamat di Media Sosial pada 28 Oktober Nanti

Mirin sendiri terbuat dari nasi ketan kukus atau mochigome, nasi beragi atau kome koji, dan minuman beralkohol suling atau shochu yang dicampur dan difermentasi.

Setelah melalui proses fermentasi delama dua bulan atau bahkan ada yang bertahun-tahun, mirin akan mengeluarkan rasa kompleks yang agak manis dan gurih untuk menghidupkan rasa beragam jenis hidangan.

Namun bagi Muslim yang menyukai hidangan khas Jepang terutama yang menggunakan mirin, tampaknya mulai sekarang Anda harus lebih selektif dalam memilih restoran.

Pasalnya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) secara tegas menyebut mirin termasuk khamr yang artinya haram bila dikonsumsi.

Baca Juga: Teman Jin BTS Tak sampai 10 Orang, Banyak yang Tak Mau Dekat dengannya Gara-Gara Ini

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x