Ingat Baik-baik! Gak Cuma Saling Pukul, KDRT Ternyata Juga Bisa dalam Bentuk Ini!

- 30 September 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi KDRT.
Ilustrasi KDRT. /Freepik

Dikutip oleh ZONABANTEN.com dari kanal YouTube 'Rina Asmara' serta 'QAD Law Office' pada Jumat 30 September 2022, berdasarkan undang-undang nomor 23 pasal 5 tahun 2004, termasuk kekerasan fisik, ada 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Berikut bunyi undang-undang tersebut :

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangga, dengan cara : a. Kekerasan Fisik,  b. Kekerasan Psikis, c. Kekerasan Seksual dan d. Penelantaran Keluarga/Rumah Tangga,"

Baca Juga: Fans Heboh! Teaser Album Baru (G)I-DLE Banjir Komentar

Dan berdasarkan UU di atas, berikut penjelasan singkat 4 jenis KDRT :

1. Kekerasan Fisik

Berbentuk penganiayaan seperti pukulan, tamparan, tendangan, cekikan dan sebagainya. Merupakan jenis kekerasan yang kerap terjadi dalam kasus KDRT.

2. Kekerasan Psikis

Biasanya berupa hinaan serta caci-maki yang bisa menyebabkan dampak psikologis seperti trauma dan sebagainya. Sayangnya, tidak semua orang betul-betul memahami hal ini.

Baca Juga: Perkutut Tidak Boleh Dipelihara oleh Anak Muda, Apa Benar? Kok Begitu? Begini Alasannya

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: YouTube Rina Asmara YouTube QAD LAW Office


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah