Dikutip oleh ZONABANTEN.com dari kanal YouTube 'Rina Asmara' serta 'QAD Law Office' pada Jumat 30 September 2022, berdasarkan undang-undang nomor 23 pasal 5 tahun 2004, termasuk kekerasan fisik, ada 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Berikut bunyi undang-undang tersebut :
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangga, dengan cara : a. Kekerasan Fisik, b. Kekerasan Psikis, c. Kekerasan Seksual dan d. Penelantaran Keluarga/Rumah Tangga,"
Baca Juga: Fans Heboh! Teaser Album Baru (G)I-DLE Banjir Komentar
Dan berdasarkan UU di atas, berikut penjelasan singkat 4 jenis KDRT :
1. Kekerasan Fisik
Berbentuk penganiayaan seperti pukulan, tamparan, tendangan, cekikan dan sebagainya. Merupakan jenis kekerasan yang kerap terjadi dalam kasus KDRT.
2. Kekerasan Psikis
Biasanya berupa hinaan serta caci-maki yang bisa menyebabkan dampak psikologis seperti trauma dan sebagainya. Sayangnya, tidak semua orang betul-betul memahami hal ini.
Baca Juga: Perkutut Tidak Boleh Dipelihara oleh Anak Muda, Apa Benar? Kok Begitu? Begini Alasannya