Awas! Pelaku KDRT Dihantui Hukuman Berupa Pidana Penjara Selama Ini! Begini Penjelasannya

- 30 September 2022, 14:05 WIB
Awas! Pelaku KDRT Dihantui Hukuman Berupa Pidana Penjara! Begini Penjelasannya
Awas! Pelaku KDRT Dihantui Hukuman Berupa Pidana Penjara! Begini Penjelasannya /Pixabay

ZONABANTEN.com - Awas! Pelaku KDRT bisa mendapat hukuman berat atas perbuatannya.

Penjelasan ringkasnya bisa dicek pada artikel ini!

Baca Juga: VIRAL! Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT terhadap Lesti, Sebenarnya itu Apa, sih?

Baru-baru ini ramai dugaan kasus KDRT atau 'Kekerasan Rumah Tangga' yang dilakukan oleh selebriti, Rizky Billar, terhadap istrinya, seorang penyanyi bernama Lesti.

Mantan jawara kompetisi ajang pencarian bakat musik dangdut tersebut diberitakan melaporkan suaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022 kemarin.

Hal tersebut ternyata sudah dikonfirmasi oleh humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Apabila laporan tersebut terbukti kebenarannya, hukuman yang cukup berat sudah menunggu Billar.

Tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, KDRT juga bisa berupa kekerasan dalam bentuk lainnya, seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 23 pasal 5 tahun 2004.

Baca Juga: Kepala BPIP Resmikan Tugu Kongres Santri Pancasila, Jadi Simbol Tegaknya Pancasila di Tanah Rencong

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: YouTube RAM Law Office YouTube QAD LAW Office


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x