Awas! Pelaku KDRT Dihantui Hukuman Berupa Pidana Penjara Selama Ini! Begini Penjelasannya

- 30 September 2022, 14:05 WIB
Awas! Pelaku KDRT Dihantui Hukuman Berupa Pidana Penjara! Begini Penjelasannya
Awas! Pelaku KDRT Dihantui Hukuman Berupa Pidana Penjara! Begini Penjelasannya /Pixabay

Dilansir oleh ZONABANTEN.com pada Jumat 30 September 2022 dari kanal YouTube 'QAD Law Office Channel', begini bunyi pasal tersebut :

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangga, dengan cara : a. Kekerasan Fisik,  b. Kekerasan Psikis, c. Kekerasan Seksual dan d. Penelantaran Keluarga/Rumah Tangga,"

Artinya, segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan ilegal dan melanggar hukum.

Baca Juga: Mengenang Peristiwa 30 September, Berikut 10 Profil Pahlawan Revolusi yang Gugur dalam Pemberontakan G30S/PKI

Konsekuensi dari tindak KDRT pun tergantung jenis atau bentuk kekerasan yang dilakukan.

Dikutip ZONABANTEN.com Jumat 30 September 2022 dari kanal YouTube 'RAM Law Office', contoh dari hukuman akibat perbuatan KDRT adalah berbentuk kurungan dalam penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp15,000,000.

Hukuman tersebut berdasarkan pasal 44 ayat 1.

Info atau berita menarik lainnya bisa dicek dengan KLIK DI SINI!***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Erlangga

Sumber: YouTube RAM Law Office YouTube QAD LAW Office


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah