Tapi tahukah anda, jika ternyata KDRT itu tidak cuma berbentuk kekerasan secara fisik?
Ada beberapa perilaku melanggar hukum lainnya yang bisa juga disebut sebagai KDRT.
Dan tentu saja, selain luka fisik, luka batin atau psikologis adalah dampak dari KDRT yang tidak bisa diremehkan.
Termasuk kekerasan fisik, ada beberapa bentuk KDRT yang sebetulnya juga terjadi berdasarkan undang-undang nomor 23 pasal 5 tahun 2004.
Baca Juga: VIRAL! Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT terhadap Lesti, Sebenarnya itu Apa, sih?
Pasal dari undang-undang yang dilansir oleh ZONABANTEN.com pada Jumat 30 September 2022 dari kanal YouTube 'QAD Law Office Channel' tersebut berbunyi seperti dibawah berikut :
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangga, dengan cara : a. Kekerasan Fisik, b. Kekerasan Psikis, c. Kekerasan Seksual dan d. Penelantaran Keluarga/Rumah Tangga,"
Terdapat penjabaran lebih lanjut tentang 4 jenis kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
Berdasarkan undang-undang tersebut, begini penjelasan lengkapnya!