Yuk Belajar Kode Etik Jurnalistik Sebelum Jadi Content Creator

- 26 November 2021, 19:23 WIB
Yuk Belajar Kode Etik Jurnalistik Sebelum Jadi Content Creator/pixabay.
Yuk Belajar Kode Etik Jurnalistik Sebelum Jadi Content Creator/pixabay. /

Pasal 3. wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4. wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5. wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6. wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Baca Juga: Perhatikan! Hindari Ini Agar Rambut Tampil Sehat dan Segar

Pasal 7. wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8. wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9. wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10. wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11. wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x