Yuk Belajar Kode Etik Jurnalistik Sebelum Jadi Content Creator

- 26 November 2021, 19:23 WIB
Yuk Belajar Kode Etik Jurnalistik Sebelum Jadi Content Creator/pixabay.
Yuk Belajar Kode Etik Jurnalistik Sebelum Jadi Content Creator/pixabay. /

ZONABANTEN.com - Kode etik jurnalistik merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang diberikan oleh negara kepada pers.

Kode etik jurnalistik memberikan batasan terhadap kebebasan berpendapat bagi pers Indonesia yang disebut tanggung jawab sosial.

Tanggung jawab sosial yang dimaksud pada kode etik jurnalistik yaitu pers perlu menghargai hak asasi setiap orang dan bertanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada publik.

Atas dasar tanggung jawab tersebut maka perlunya dibentuk kode etik jurnalistik untuk pers di Indonesia.

Kode etik jurnalistik berlandaskan pada kepentingan publik. Maka dari itu pers yang baik adalah pers yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi manusia.

Kode etik jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.

Baca Juga: 4 Keutamaan Sholat Tahajud menurut Ustadz Adi Hidayat

Ada 11 pasal yang termaktub di dalam kode etik jurnalistik, berikut isi pasal-pasalnya:

Pasal 1. wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2. wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x