3 Jenis Hoaks yang Perlu Anda Waspdai Menurut Kominfo RI

6 April 2022, 06:45 WIB
3 Jenis Hoaks yang Perlu Anda Waspdai Menurut Kominfo RI /Ho-Pixabay/

ZONABANTEN.com – Ada 3 jenis hoaks yang mesti Anda ketahui dalam penyajian pemberitaan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI).

Tiga istilah hoaks ini akan Anda temui ketika membaca rilis isu yang dikeluarkan oleh Kominfo.

Dalam sebuah artikel yang berjudul “Literasi Digital, Kerja Bersama Melawan Kepicisan”, Kominfo menjelaskan melalui portal resminya 3 jenis hoaks tersebut.

Baca Juga: Gedung Putih Hargai Langkah Spotify atasi Hoaks

Ketiga jenis hoaks ini dipublikasikan oleh Kominfo dari sebuah publikasi UNESCO yang berjudul “Journalism, Fake News and Disinformation” yang rilis pada tahun 2018.

UNESCO telah mengelompokkan hoaks kepada 3 jenis. Pembagian tersebut dikelompokkan berdasarkan dengan latar dan motif si penyebar konten.

Melansir dari artikel Kominfo di atas, berikut adalah tiga jenis hoaks menurut UNESCO.

1. Misinformasi

Misinformasi adalah informasi yang keberadaannya memang tidak benar atau tidak akurat, namun orang yang menyebarkan konten ‘misinformasi’ memiliki keyakinan bahwa informasi yang telah didapatkannya itu adalah sahih dan dapat dipercaya.

Pada dasarnya, tidak ada tujuan buruk dari orang-orang yang telah menyebarkan konten misinformasi. Mereka menyebarkan informasi tersebut sekadar untuk ‘mengingatkan’ atau ‘berjaga-jaga’.

 Baca Juga: Perhatikan! Berikut Mitos dan Fakta Varian Omicron dari WHO, Jangan Sampai Termakan Hoaks

2. Disinformasi

Disinformasi adalah informasi yang tidak benar dan keberadaannya memang direkayasa (fabricated) sedemikian rupa oleh pihak penyebar konten.

Pihak penyebar konten tersebut berbuat demikian dengan niat untuk membohongi masyarakat, sengaja ingin mempengaruhi opini publik, dan lantas mendapatkan keuntungan tertentu darinya.

3. Malinformasi

Malinformasi adalah informasi yang terdapat unsur kebenarannya, namun telah dikemas sedemikian rupa oleh si penyebar isu untuk merugikan pihak lain ketimbang menghadirkan informasi untuk kepentingan publik.

Konten 'malinformasi' biasanya dibuat oleh si pembuat konten berdasarkan penggalan atau keseluruhan fakta obyektif.

Baca Juga: Hati-hati Beredar Hoaks Pendaftaran Vaksin Nusantara, Lihat Narasinya

Kebenaran yang ada itu dikemas sedemikian rupa oleh si pembuat konten untuk melakukan tindakan yang merugikan bagi pihak lain atau kondisi tertentu, ketimbang berorientasi pada kepentingan publik.

Penyebaran konten yang berisi ujaran kebencian dan diskriminasi, serta penyebaran informasi hasil pelanggaran privasi dan data pribadi, adalah ragam bentuk dari ‘malinformasi’.

Demikian, 3 jenis istilah hoaks yang digunakan oleh Kominfo dalam penyajian rilis isu yang tersebar di masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Dianggap Sebarkan Hoaks, Fanpage Presiden Venezuela Dibekukan Facebook

Dari 3 jenis hoaks yang telah disebutkan oleh UNESCO tersebut, Kominfo sering mengungkapkan istilah ‘disinformasi’ terhadap isi konten hoaks yang tersebar di Indonesia.

Jika Anda ke depannya menemukan bacaan yang menyebutkan istilah misinformasi, disinformasi, dan malinformasi, Anda sekarang telah mengetahui bahwa intinya semua itu adalah hoaks.

Kominfo memakai istilah tersebut untuk menunjukkan kepada masyarakat Indonesia motif si penyebar konten hoaks tersebut.

Baca Juga: Tepis Hoaks, Kominfo: Aplikasi PeduliLindungi Aman untuk Program Vaksinasi COVID-19

***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler