Dari penggeladahan polisi berhasil menyita satu buah pods rokok elektrik yang berisi cairan ganja atau likuid THC.
Kasus ini mengancam keenam orang tersebut dengan hukuman pidana selama empat tahun, sesuai dengan Pasal 127 nomer 35 tahun 2009.
Penangkapan Chandrika Chika dan teman-temannya menjadi sorotan publik mengingat popularitasnya sebagai selebgram.
Kasus yang menyeret nama Chandrika Chika ini juga memunculkan perbincangan tentang penyalahgunaan narkoba di kalangan selebritas dan pengaruhnya terhadap penggemar, terutama di media sosial.***