Asesmen yang dilakukan BNN Provinsi DKI Jakarta guna menentukan permohonan rehabilitasinya akan dikabulkan atau ditolak.
Baca Juga: Harga Emas 28 Juli 2020 Lewati 1 Juta Per Gram, Berikut Perbandingan di Pegadaian dan Logam Mulia
Diberitakan sebelumnya, Keket ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat, 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.
Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Keket positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Sinopsis Meri Durga Eps 121 Selasa 28 Juli 2020 di ANTV
Pengakuan sementara, Keket sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.
Keket sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.***