ZONABANTEN.com – Penjual topi Jungkook BTS yang merupakan seorang PNS di Kementerian Luar Negeri Korea Selatan terbukti bersalah dan akan dijatuhi hukuman.
Sebelumnya, PNS tersebut menjual topi Jungkook melalui situs jual beli barang bekas seharga 10 juta KRW (sekitar 112 juta rupiah).
Padahal, harga asli topi Jungkook yang bermerek Kangol itu hanya 78 ribu KRW (sekitar 877 ribu rupiah).
Sang PNS mengatakan bahwa Jungkook telah meninggalkan topinya di ruang tunggu saat BTS datang ke kantor imigrasi Korea Selatan untuk membuat paspor diplomatik.
Sang PNS pun mengklaim bahwa tidak ada orang yang mencari topi tersebut selama enam bulan sehingga ia memutuskan untuk menjualnya.
Baca Juga: Kabar Kekacauan Konser NCT 127 di Indonesia sampai ke Negara Tetangga, Begini Respon Warganet Korsel
“Jungkook meninggalkan topi itu di ruang tunggu tahun lalu saat BTS datang ke Departemen Paspor secara rahasia untuk membuat paspor diplomatik. Tidak ada panggilan telepon atau kunjungan selama enam bulan bahkan setelah barang itu dilaporkan hilang. Jadi, orang yang menemukannya bisa memilikinya,” kata PNS tersebut.
Baca Juga: Injeuni Minta Maaf karena Insiden di Konser NCT 127, Respon Jaehyun Bikin NCTzen Terharu
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian, laporan terkait hilangnya topi itu tidak ditemukan.