ZONABANTEN.com – Penjual topi Jungkook BTS yang mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Luar Negeri Korea Selatan akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Sekitar seminggu lalu, topi Jungkook itu ia jual melalui sebuah situs online jual beli barang bekas Korea Selatan seharga 10 juta KRW (sekitar 109 juta rupiah).
Padahal, harga asli topi Jungkook yang bermerek Kangol itu hanya 78 ribu KRW (sekitar 850 ribu rupiah).
Sang penjual mengatakan bahwa Jungkook telah meninggalkan topinya di area tunggu saat ia dan member BTS lainnya datang ke kantor imigrasi Korea Selatan untuk mengurus paspor diplomatik.
“Jungkook meninggalkan topi itu di area tunggu tahun lalu saat BTS datang ke departemen paspor secara rahasia untuk membuat paspor diplomatik,” kata sang penjual.
Baca Juga: Didominasi Member BTS, Berikut Daftar 30 Artis K-Pop Terpopuler di India, Idolamu Termasuk?
Namun, sang penjual mengklaim bahwa tidak ada orang yang mencari barang tersebut selama enam bulan sehingga ia memutuskan untuk menjualnya.
“Tidak ada panggilan telepon atau kunjungan selama enam bulan bahkan setelah barang itu dilaporkan. Jadi, orang yang menemukannya bisa memilikinya,” lanjut sang penjual.
Baca Juga: Termasuk V BTS dan Taeyong NCT, Inilah 10 Artis K-Pop Pria yang Paling Disukai Wanita Jepang
Pada tanggal 26 Oktober 2022, polisi Seocho menyampaikan bahwa sang penjual telah menyerahkan diri sekaligus barang yang ia temukan kepada pihak kepolisian setempat.