Buntut dari Insiden DUI, Kim Sae Ron Bayar Denda Kerusakan Sebesar Rp232 Juta

- 23 Mei 2022, 14:14 WIB
Kim Sae Ron harus ganti rugi kerusakan akibat DUI sebesar rp232 juta.
Kim Sae Ron harus ganti rugi kerusakan akibat DUI sebesar rp232 juta. /Instagram @ron_sae

ZONABANTEN.com – Buntut dari insiden mengemudi di bawah pengaruh alkohol, Kim Sae Ron telah mengganti rugi biaya untuk penggantian trafo yang dia hancurkan.

Menurut Korea Electric Power Corporation (KEPCO), Kim Sae Ron dilaporkan telah membayar sebesar 20 juta KRW atau sekitar Rp232 juta untuk mengganti unit trafo listrik yang rusak pada 23 Mei 2022.

Perwakilan KEPCO mengatakan Kim Sae Ron lah yang pertama kali menghubungi untuk mengganti kerusakan.

Baca Juga: Simak 5 Fakta Hangang Park, Taman Paling Instagram-worthy Ketiga di Dunia

Sebagai informasi, KEPCO merupakan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap pembangkit listrik di Korea.

Namun, Kim Sae Ron masih berunding dengan tempat usaha di area sekitar yang terkena dampak dari insiden tersebut lantaran listrik mengalami pemadaman listrik cukup lama.

Seperti yang diketahui, pada 18 Mei 2022 pagi kemarin, Kim Sae Ron yang berada di bawah pengaruh alkohol menabrak trafo listrik di pinggir jalan Cheongdam-dong, Gangnam, Seoul.

Ketika polisi meminta sang aktris untuk melakukan tes breathalyzer di lokasi kejadian, perempuan kelahiran 2000 itu menolak dan meminta dibawa ke rumah sakit untuk tes darah.

Baca Juga: Resmi Menikah Ini Profil dan Biodata Lengkap Jesse Choi Suami Maudy Ayunda, Bukan Orang Sembarangan!

Dampak dari perbuatannya itu, lampu lalu lintas sempat padam dan tempat usaha sekitar melaporkan padamnya sistem pembayaran sehingga terpaksa untuk tutup saat pagi hari karena perbaikan listrik memakan waktu sekitar 5 jam.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x