Penyidik Tetapkan Doni Salmanan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Setelah Jalani Pemeriksaan Selama 13 Jam

- 9 Maret 2022, 13:54 WIB
Doni Salmanan tersangka kasus penipuan terjerat pasal berlapis dan ancaman penjara 20 tahun/Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan tersangka kasus penipuan terjerat pasal berlapis dan ancaman penjara 20 tahun/Instagram @donisalmanan /

ZONABANTEN.com- Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik untuk melakukan proses pemeriksaan di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.35 WIB pada Selasa, 8 Maret 2022.

Siang itu, Doni Salmanan datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru dan didampingi oleh tiga kuasa hukumnya.

Saat datang Doni Salmanan tidak banyak bicara terkait agenda pemeriksaan terhadap dirinya, Ia hanya berkata jika Ia mempercayakan semua proses hukum ke pihak berwajib agar kasusnya bisa diselesaikan dengan adil.

Baca Juga: Apa Itu Program Bansos PKH? Kenali Manfaat dan Tujuannya Berikut Ini, Siapa Tahu Anda Berhak Mendapatkannya

“Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," ucap Doni Salmanan pada wartawan.

Doni Salmanan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh RA atas dugaan penipuan investasi binary melalui aplikasi Quotex. Laporan tersebut sudah terdaftar sejak 3 Februari 2022.

Doni Salmanan akhirnya resmi dijadikan sebagai tersangka oleh pihak penyidik setelah dilakukan proses pemeriksaan yang cukup lama yaitu selama 13 jam pada 8 Maret 2022.

Pada Rabu, 9 Maret 2022 Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pada media secara langsung jika status Doni Salmanan telah resmi berubah dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Tiga Drama Korea Ini akan Diputar Pada Cannes International Series Festival Bulan April

"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan  juga menyampaikan jika Doni Salmanan akan dikenai pasal berlapis dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Beberapa pasal yang telah dilanggar oleh Doni Salmanan antara lain adalah Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik langsung melakukan proses penangkapan pada Doni Salmanan.

Baca Juga: Manfaat Mengonsumsi Udang yang Wajib Diketahui, Salah Satunya Bisa Mencegah Peradangan

Penyidik juga masih akan tetap melanjutkan pemeriksaan dengan status Doni Salmanan sebagai tersangka.

Berkaitan dengan penangkapan Doni Salmanan ini, polisi akan segera melakukan tracing terhadap semua aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan.

“Iya, jadi terkait tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga orang lain akan diusut, dana yang bersumber dari tindak pidana,” tutur Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihak penyidik akan memanggil istri Doni Salmanan yang bernama Dinan Nurfajrina Salmanan untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Kini Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex

Doni Salmanan menyusul Indra Kesuma atau Indra Kenz yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penipuan investasi binary melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 25 Februari 2022 yang lalu. Saat ini Indra tengah menikmati hasil perbuatannya tersebut, Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sama seperti Doni Salmanan, Indra Kenz dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto dan/atau Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Segera Daftarkan Diri untuk Jadi Penerima Bansos PKH 2022 di Aplikasi Cek Bansos, Dapatkan Bantuan Rp3 Juta

Selain itu, Indra Kenz juga dijerat Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Saat ini semua asset Indra Kenz sedang diperiksa oleh pihak penyidik. Pacar Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong juga turut dipanggil untuk diperiksa oleh pihak penyidik.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah