ZONABANTEN.com – Perselisihan Gofar Hilman dan seorang perempuan bernama Hafsyarina Sufa alias Syerin atas kasus dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan pelecehan seksual telah berakhir dengan damai.
Sebelum itu, Syerin melalui akun Twitternya @quweenjojo menuduh mantan presenter radio itu melakukan pelecehan seksual saat menghadiri sebuah acara di Malang, Jawa Timur, di mana Gofar menjadi pembawa acara, salah satu bintang tamu.
Dugaan ini kemudian berdampak pada laporan polisi yang diajukan Gofar ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik dengan nomor registrasi LP/B/461/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 4 Agustus 2021.
Baca Juga: Fans Tak Terima, Dokter Tirta Bandingkan Kasus Kim Seon Ho dengan Gofar Hilman
Dalam kasus ini, Syerin dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 junc, pasal 45 ayat 3 dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP. Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya telah memfasilitasi proses mediasi bagi pelapor dan pihak yang mengadukan laporan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Februari 2022.
"Di sini peserta mediasinya, penyidik, pelapor dan terlapor," ujar Zulpan dalam keterangannya, Minggu, 13 Februari 2022.
Zulpan mengatakan, wartawan Hafsyarina Sufa alias Syerin meminta maaf kepada Gofar dan bersedia mengunggah video permintaan maaf di media sosial. Selain itu, pelapor juga bersedia mencabut pengaduannya dan berdamai dengan pihak pengadu.
"Pelapor juga menyampaikan tidak akan melanjutkan perkara tersebut dan bersedia mencabut laporan polisi itu," jelas Zulpan.