Bukti Baru Dugaan Pungli dan Suap Kabur Karantina Rachel Vennya Diserahkan ke Bareskrim Polri

- 21 Desember 2021, 18:15 WIB
Rachel Vennya
Rachel Vennya /Instagram.com/@rachelvennya

ZONABANTEN.com - Pada 21 Desember, Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan barang bukti baru dari kasus kabur karantina Rachel Vennya.

Barang bukti ini berupa berkas terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan suap Rachel Vennya untuk kabur dari karantina usai dari AS.

Berkas tersebut berupa nomor rekening dan identitas lengkap dua oknum yang menerima suap dari Rachel Vennya.

Baca Juga: Rachel Vennya Tak Dipenjara Karena Dinilai Sopan dan Tidak Berbelit, Netizen: Duta Sopan 2021

"Saya ke sini untuk menyerahkan barang bukti berupa berkas-berkas yang saya peroleh dari seseorang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," tutur Boyamin.

Meskipun begitu, barang bukti tersebut belum tentu benar, sehingga diserahkan ke Bareskrim agar dilakukan penyelidikan.

"Makanya saya serahkan bukti dugaan tersebut, saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap. Karena uang dari Rachel ke Ovelina, kemudian diserahkan ke Kania itu sebesar 30 juta." ujar Boyamin.

Baca Juga: Egy Maulana Vikri Tiba di Singapura, Media Vietnam Beri Tanggapan Mengejutkan: Cemas Bertemu di Final?

Ovelina sendiri merupakan petugas bandara, sedangkan Kania merupakan anggota satgas Covid-19 karantina di Bandara Soekarno-Hatta.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x