ZONABANTEN.com - Rachel Vennya akhirnya divonis hukuman penjara empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.
Vonis tersebut diambil terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 usai dirinya kabur dari prosedur karantina sepulangnya dari Amerika untuk mempromosikan brand fashion lokal.
Selain itu, selebgram ini juga dijatuhi hukuman percobaan selama delapan bulan plus denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan. Namun, ia tidak dipenjara.
"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata hakim ketika membacakan vonis untuk Rachel Vennya.
Vonis serupa juga diberikan kepada kekasihnya, Salim Nauderer serta manajer Rachel, Maulida Khairunnisa karena mereka bertiga terbukti telah melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Majelis hakim menjelaskan bahwa hal yang meringankan vonis Rachel adalah karena ibu dua anak tersebut bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.
Mantan istri Niko Al Hakim itu juga dinyatakan negatif Covid-19 ketika pulang dari Amerika Serikat, meski kemudian ia melanggar protokol kesehatan dengan kabur dari karantina saat tiba di Indonesia.