Selebgram Rachel Vennya Siap Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

- 1 November 2021, 20:55 WIB
Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 1 November 2021.
Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 1 November 2021. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

ZONABANTEN.com – Indra Raharja sebagai kuasa hukum selebgram Rachel Vennya, menyebutkan bahwa kliennya siap dengan ketetapan hukum perihal perkara kabur dari rumah sakit isolasi bila nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya pun segera melaksanakan duduk perkara terpaut kasus dugaan kabur karantina yang dilanggar Selebgram Rachel Vennya juga pacar dan manajernya.

"Iya, insyaallah siap ditetapkan sebagai tersangka sebab sebelumnya juga telah disampaikan untuk patuh terhadap proses hukum yang berjalan," kata Indra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 1 November 2021.

Baca Juga: Yumi’s Cells Season 1 Ditutup dengan Perpisahan Kim Go Eun dan Ahn Bo Hyun

Selama ditanya perihal pengakuan Rachel yang mengatakan tidak sedang menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet, Indra pun tidak memberikan kejelasan. Ia mengatakan, segala macam yang bersangkutan dengan karantina merupakan materi penyidikan.

"Hari ini hanya pengulangan saja, jika kemarin lembaran interogasi sementara sekarang BAP. (Pengakuan tidak karantina) saya tidak bisa menyampaikan, itu materi penyidikan," ujarnya.

 Baca Juga: Persija Akhirnya Pulang ke Jakarta, Ternyata Rindu Itu Memang Berat!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara apabila pemeriksaan terhadap Rachel sudah selesai.

"Nanti kita cek kembali untuk kita melakukan gelar perkara apakah bisa naik untuk menentukan yang bersangkutan menjadi tersangka atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin, 1 November 2021.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PMJNews


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah