Dapat Peringatan Keras, Acara Siraman Atta-Aurel Tetap Disiarkan RCTI, Ini Poin-poin yang Disinggung KPI

19 Maret 2021, 16:05 WIB
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar. /Instagram.com/@attahalilintar

ZONABANTEN.com – Meski sempat mendapat teguran dan peringatan keras oleh Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, acara prosesi siraman Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah tetap akan tayang di RCTI pada Jumat, (19/3/21) pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya KPI telah memberi sanksi peringatan keras pada RCTI terkait acara yang sebelumnya telah disiarkan yakni prosesi lamaran Atta-Aurel yang disiarkan melalui 3 (tiga) program siaran yakni “Silet: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran”, “Barista: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran”, “Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran”.

Acara tersebut ditayangkan secara langsung oleh stasiun televisi swasta Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) pada beberapa hari lalu.

Baca Juga: Potongan Kaki di Japos Tangsel, Kapolsek Pondok Aren Tak Ingin Berasumsi

KPI juga menyinggung berdasarkan Pasal 11 ayat 1 Pedoman Perilaku Penyiaran bahwa seharusnya lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan public.

Juncto Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran, disbutkan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. 

Namun RCTI mengaku bahwa pihaknya sama sekali tidak menyalahi aturan undang-undang penyiaran, disampaikan oleh Syafril Nasution selaku Group Corporate Secretary Director MNC Group karena selain dapat menampilkan keragaman budaya pernikahan Indonesia lewat tayang tersebut, RCTI juga membantu masyarakat yang ingin menyaksikan prosesi lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermanyah mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Survei Terbaru: Orang Dewasa Cenderung Tidak Menggosok Gigi Seharian Selama Masa Pandemi

Sebagai tindaklanjut KPI mengenai pengaduan masyarakat atas program dari RCTI yang disebutkan di atas, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menyampaikan poin-poin berikut dikutip oleh ZONABANTEN.com dari laman resmi kpi.go.id: 

1. Bahwa dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran baik secara langsung maupun tidak langsung, Lembaga Penyiaran Televisi wajib menaati kesatuan tugas,  fungsi serta tanggung jawabnya yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.

2. Bahwa suatu program siaran yang memuat kehidupan pribadi, yang mengangkat satu tema khusus, agar tetap menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.  

Baca Juga: Survei Terbaru: Orang Dewasa Cenderung Tidak Menggosok Gigi Seharian Selama Masa Pandemi

3. Bahwa memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik suatu program siaran menjadi suatu keniscayaan bagi Lembaga Penyiaran, maka kemanfaatan dan kepentingan publik menjadi pertimbangan utama dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, agar tidak menjadi polemik di masyarakat/publik. 

4. Bahwa  lembaga penyiaran diharapkan bersama-sama semua pihak  menjaga suasana yang kondusif di masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

5. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia mengapresiasi ketaatan lembaga penyiaran yang tetap konsisten menerapkan protokoler kesehatan (mencuci tangan, memakai masker,  dan menjaga jarak) dalam setiap program siarannya. 

Baca Juga: Survei Terbaru: Orang Dewasa Cenderung Tidak Menggosok Gigi Seharian Selama Masa Pandemi

Tak hanya melayangkan peringatan keras kepada rcti, KPI Pusat juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran lainnya.

“Komisi Penyiaran Indonesia Pusat juga menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran lainnya untuk lebih memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik dalam memproduksi dan/atau menyiarkan tema khusus dari sisi durasi, konteks serta muatannya, sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam atas penggunaan frekuensi radio di ranah publik  dapat terpenuhi dengan baik,” tegas KPI.

Kendati demikian, RCTI tetap menayangkan acara yang disebut Ikatan Cinta Atta dan Aurel spesial siraman pada hari ini, Jumat 19/3.

Baca Juga: Ngambek! Gegera Warganya Diekstradisi, Korea Utara Akan Putus Hubungan Diplomatik dengan Malaysia

“Saksikan kemeriahan Ikatan Cinta Atta Aurel. Nantikan prosesi Siraman pada hari Jumat, 19 Maret 2021 pukul 15.00 WIB Live di RCTI,” tulis RCTI dalam unggahan Instagram @officialrcti.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: kpi.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler