Terkait Penahanan Tersangka Artis Cynthiara Alona, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

19 Maret 2021, 10:12 WIB
Artis Cynthiara Alona Diamankan Polisi pada Kamis, 18 Maret 2021 Setelah Hotel Miliknya Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online. /Facebook/ Cynthiara Alona

ZONABANTEN.com - Artis Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam dugaan  kasus prostitusi online. 

Karena telah ditetapkan sebagai tersangka maka Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Sementara penahanan Cynthiara Alona dilakukan setelah yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan oleh penyidik

Baca Juga: Perubahan Nama Baru Mantan Atlet Voli Manganang diajukan Melalui Pengadilan 

Hal ini seperti yang disampaikan oleh pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak di Mapolda Metro Jaya pada Kamis 18 Maret 2021

“Jadi informasi dari pihaknya (kepolisian ) juga bahwa Alona sendiri memang pada saat kejadian dia sedang di BSD. Dia datang ke sini karena di telpon karyawannya pukul 2 pagi untuk hadir ke Polda Metro Jaya. Setelah hadir mungkin dia menjalani pemeriksaan, BAP, dan akhirnya ditahan di Polda,”kata Agustinus Nahak selaku Kuasa Hukum Cynthiara di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis 18 Maret 2021

Lebih lanjut Agus mengungkapkan bahwa penahanan kliennya tersebut berkaitan dengan pengerebekan hotelnya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat

Baca Juga: AC Milan Gagal Melaju Ke Babak Perempat Final Liga Europa Setelah Kalah Lawan Man. United 

“Tapi memang ada kabar bahwa penehanan ini berhubug dengan dengan penggerebekan hotelnya, dan itu ada laporan dari masyarakat,”lanjut Agus

Sementara terkait dengan alasan pasti mengaenai penahanan Cythiara Alona, Agus selakuk pengacara belum mau membeberkan lebih lanjut.

Agus pun meminta agar teman-teman wartawan untuk menunggu rilis dari pihak kepolisian terlebih dahulu.

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar, 19 Maret 2021: Rupiah Kembali ke Setelah Pabrik, Mudah Diobrak-abrik! 

“Saya belum bisa banyak memberikan tentang pasal atau dasar dan sebagainya, karena saat ini susah, belum bisa. Kita harus diskusi dulu sama pihak kepolisian. Jadi kita tunggu sampai press release dari pihak kepolisian, “lanjut Agus.

Sementara itu adanya informasi yang mengatakan bahwa Alona menyediakan hotel untuk untuk kegiatan prostitusi online, hal ini belum bisa dijelaskan lebih lanjut oleh Agus.

“Nah itu nanti kita akan perjelas pada press release ya olehpihak kita, setelah nantinya ada press release dari kepolisian, biar sejalan,”pungkas Agus.

Editor: Yuliansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler