Cek Fakta Terkait Erupsi Gunung Semeru, Dampak Hingga Hasil Pemantauan Terkini

- 5 Desember 2022, 10:48 WIB
Ilustrasi Cek Fakta Terkait Erupsi Gunung Semeru
Ilustrasi Cek Fakta Terkait Erupsi Gunung Semeru /ESDM

Selanjutnya, Thoriqul Haq menetapkan 14 hari masa tanggap darurat bencana akibat erupsi disertai APG Gunung Semeru.

“Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini dan SK Bupati segera saya tanda tangani,” kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq pada Minggu 4 Desember 2022 seperti dikutip ZONA BANTEN.com dari ANTARA.

Baca Juga: Waspada! Gunung Semeru Naik dari Level III ke Level IV

“Untuk itu masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan,” ucap Thoriqul Haq menambahkan.

“Hal tersebut agar bisa diintervensi karena para pengungsi tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas,” ujar Thoriqul Haq menegaskan.

Saat ini, PVMBG menghimbau masyarakat untuk mewaspadai potensi APG, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang menjadi anak sungai dari Besuk Kobokan.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah