OJK Update Kasus Pemegang Polis Asuransi Wanaartha Life, Kresna, AJB Bumiputera dan Jiwasraya

- 3 Februari 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi. Asuransi Perlindungan Keluarga
Ilustrasi. Asuransi Perlindungan Keluarga /

Terkait dengan hal itu, pihak OJK memimnta para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

OJK tetap menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian RI yang telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus PT WAL termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka, dan OJK mendorong agar Pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

Sementara itu, untuk kasus PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), OJK sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.

Baca Juga: Catat! Ajukan Pinjaman KUR 2023 di BRI dengan Syarat dan Berkas Ini, Pendaftaran Buka Pada...

Terkait rencana tersebut, OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.

Selanjutnya, Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK.

OJK kemudian akan mereviu kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life

Untuk masalah yang terjadi pada AJB Bumiputera 1912, OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental Perusahaan.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2023 Kapan Dibuka? Ada Skema Baru yang Harus Diketahui, Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ojk.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x