OJK Update Kasus Pemegang Polis Asuransi Wanaartha Life, Kresna, AJB Bumiputera dan Jiwasraya

- 3 Februari 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi. Asuransi Perlindungan Keluarga
Ilustrasi. Asuransi Perlindungan Keluarga /

Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.

Dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa AJBB telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama (mutual) secara konsisten, dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi/untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.

Sebagai konsekuensinya, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan.

AJBB juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi  melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Jumat, 3 Februari 2023, Akan Tayang Go Spot, Preman Pensiun, Hingga Ikatan Cinta  

Sementara itu, untuk penanganan PT Jiwasraya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya.

IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG.

Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.

Pengalihan portofolio polis sendiri saat ini sedang berlangsung secara bertahap.

Baca Juga: Fakta KMSK Deinze, Klub Baru Marselino Ferdinan, Tak Pernah Bermain di Kasta Utama Liga Belgia, 2 Pemain ASEAN 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ojk.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x