Materai Elektronik Pertama RI Resmi Berlaku, Begini Cara Mendapatkannya!

- 2 Oktober 2021, 16:22 WIB
Materai Elektronik atau e-materai
Materai Elektronik atau e-materai /Instagram/@kemenkeuri/

ZONABANTEN.com - Baru-baru ini Menteri Keuangan resmi memberlakukan materai elektronik (e-materai) 10.000. 

Meskipun berbentuk elektronik, Sri Mulyani mengatakan jika nilai materai sama saja. Yang membedakannya hanya bentuknya yang elektronik.

Mengutip dari laman resmi e-materai, e-materai memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Baca Juga: Berikut Game PS4 dan PS5 yang Akan Hadir di Bulan Oktober dan November

Kemunculan e-materai ini disambut positif oleh warganet, sebab materai memiliki fitur yang hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus.

Dilansir dari akun twitter resmi menteri keuangan, pada materai ini terdapat 22 digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem materai elektronik. 

Pada materai ini juga terdapat gambar garuda pancasila serta tulisan “Meterai Elektronik” dan angka 10.000.

Lantas bagaimana cara mendapatkannya? Langkah cara yang perlu dilakukan yakni:

  1. Login atau daftar terlebih dahulu melalui portal https://pos.e-meterai.co.id/

  2. Jika telah memiliki akun maka lakukan pembelian e-materai mengikuti instruksi pada portal.

  3. Isi detail dokumen seperti tipe dokumen dan nomor dokumen bila ada.

  4. Upload dokumen yang akan digunakan serta sesuaikan posisi materai.

Baca Juga: Popularitas Squid Game Sebabkan Netflix Dituntut 22,9 Juta Dollar oleh Penyedia Layanan Internet

  1. klik bubuhkan materai dan klik ‘ya’ lalu akan muncul pembuatan pin jika ini pertama kali menggunakan e-materai.

  2. Jika sudah masukkan pin yang sudah dibuat dan tunggu beberapa saat.

  3. Jika berhasil, maka pengguna dapat langsung mengunduh dokumen pdf nya.

Menteri Keuangan mewanti-wanti jangan sampai data pengguna materai elektronik bocor dan diambil oleh pihak lain, sehingga keamanan e-materai sangat ditingkatkan.

Dan e-meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. 

Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah