Perlu diketahui, program BLT UMKM 2021 hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.
Berikut ini persyaratan UMKM yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro :
1.Warga Negara Indonesia Mempunyai Nomor lnduk Kependudukan (NIK)
2.Memiliki Usaha Mikro
3.Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
4.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5.Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Sinetron Fenomenal Cinta Fitri Akan Tayang dalam Format Serial Web
Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melengkapi data usulan kepada pengusul :
1.Nomor lnduk Kependudukan (NIK)
2.Nama Lengkap
3.Alamat ternpat tinggal sesuai KTP
4.Bidang Usaha
5. Nomor Telepon
Setelah menyelesaikan pendaftaran, pelaku UMKM dapat mengecek status penerima bantuan BLT UMKM 2021 secara online melalui layanan e-form BRI
https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah,bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Selain itu pemerintah juga menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dengan pinjaman di bawah 10 juta dan bunga 3 persen yang akan berlangsung hingga Juni 2021.