ZONA BANTEN – Aplikasi TikTok Cash dan Snack Video masuk dalam 28 entitas yang berpotensi merugikan pemakainya sebagaimana yang dirilis oleh Satgas Waspada Investasi.
Terkait hal ini, Satgas Waspada Investasi dalam rapatnya Jumat, 26 Februari 2021 yang lalu juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya.
Ini dilakukan lantaran aplikasi tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
Baca Juga: Waduh! Ada Apa Ini? Wulan Guritno Gugat Cerai Sang Suami
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: Variasi Untuk Sarapan, Nasi Goreng Kaya Serat
Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 14 Kegiatan Money Game;
- 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
- 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
- 1 Equity Crowdfunding tanpa izin;
- 1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
- 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan
- 2 Kegiatan lainnya.
Baca Juga: Tepat Setahun Pandemi, IDI Minta Segera Perkuat Sistem Kesehatan Nasional