Gubernur BI: Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia

- 25 Februari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi bitcoin
Ilustrasi bitcoin /David McBee/Pexels

Kabar pembentukan mata uang digital tersebut menyusul maraknya penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency), yaitu salah satunya Bitcoin.

Baca Juga: Laporan Intelejen AS Ungkap Aktor Pembunuhan Jurnalis Pengkritik Pangeran Arab, Jamal Khashoggi Segera Rilis 

Tidak hanya itu, Perry juga menjelaskan bahwa Central Bank Digital Currency nantinya akan diedarkan ke perbankan dan teknologi finansial (tekfin), baik secara wholesale maupun ritel.

“Dalam konteks ini kami juga melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lain. Bersama bank-bank sentral, kami saling studi satu sama lain untuk menyusun dan mengeluarkan Insyaallah ke depan Central Bank Digital Currency,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Perry menegaskan bahwa Bitcoin tidak boleh menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia, termasuk juga mata uang lainnya selain Rupiah.

Baca Juga: Mengejutkan! Hanya dari Kaki, Kondisi Kesehatan Anda Bisa Terungkap 

“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara CNBC Economic Outlook di Jakarta, Kamis.

Gubernur BI menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang 1945 hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia sehingga seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan rupiah.

Oleh sebab itu Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan saat ini pihaknya sedang dalam proses merumuskan mata uang digital yang disebut central bank digital currency untuk segera diterbitkan.

Pihaknya terus melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lainnya dalam rangka mempelajari dan mempersiapkan mata uang digital tersebut.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x