Gubernur BI: Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia

- 25 Februari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi bitcoin
Ilustrasi bitcoin /David McBee/Pexels

Zona Banten - Seperti kita ketahui bahwa mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, dan lain-lain saat ini sedang menjadi primadona sebagai alat pembayaran virtual.

Bagaimana tidak, beberapa hari yang lalu nilai Bitcoin sempat menembus angka USD 52.000 atau sekitar Rp 732 juta per koin.

Namun akibat tidak ada kontrol atau regulasi di banyak negara,  mata uang kripto menjadi penuh kontroversi.

Baca Juga: Setelah Sukses dengan Smartphonenya, Benarkah Xiaomi akan Produksi Mobil?

Akibatnya nilainya sering tidak stabil dan tidak bisa digunakan sebagai metode pembayaran sah.

Bahkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sudah menegaskan mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu ditegaskan menyusul dengan adanya fenomena mata uang kripto seperti Bitcoin yang harganya terus mengalami peningkatan, bahkan menembus angka tertingginya Rp741 juta pada hari Kamis, 18 Februari lalu.

Baca Juga: Omzet Pedagang Pasar Ciputat Merosot Usai Direlokasi, Disperindag Tangsel Minta Kerjasama Semua Pihak

Bank Indonesia (BI) tengah merumuskan pembentukan mata uang digital yang disebut dengan Central Bank Digital Currency.

“Kami dalam proses merumuskan yang kita sebut Central Bank Digital Currency,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, pada hari Kamis,25 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x