Soal Lurah Saidun, BKPP Tangsel Tunggu Putusan KASN

- 8 November 2020, 12:02 WIB
Kepala BKPP Tangsel, Apendi
Kepala BKPP Tangsel, Apendi /Ari/ZONABANTEN.com


ZONABANTEN.com - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Apendi menyebut untuk kasus ketidaknetralan yang diduga dilakukan oleh Lurah Saidun, saat ini tengah menunggu keputusan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Nantinya, abis dari Bawaslu akan dilanjutkan dengan membuat surat ke KASN dan merekomendasikan kepada Walikota," kata Apendi kepada Zonabanten, Jumat 6 November 2020 lalu.

"Baru nanti dari situ PP 53 kita akan buat, apa nanti hukumannya, apakah ringan sedang dan berat, kita nunggu dari KASN," tambahnya.

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika 8 November 2020: Rupiah Ga Ada Lawan

Menurutnya, saat ini yang penting bagi pihaknya siapapun ASN harus netral, jika yang melanggar silahkan untuk diproses.

"BKPP sedang menunggu rekomendasikan dari KASN, nanti baru kita pakai PP nomor 53. Nanti beliau bilang hukumannya sedang itu apa, seperti potong gaji atau apa seperti itu aturannya," tutupnya.

Seperti diketahui, Lurah Saidun diduga melakukan tindakan ujaran kebencian, yang disinyalir merugikan Calon Wakil Walikota nomor urut 1, Rahayu Saraswati lewat pesan whatsapp.

Baca Juga: Terjawab! Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Ditransfer Senin, Ini Kejelasaannya

Selain akan menghadapi putusan KASN, kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Lurah Benda Baru tersebut, kini tengah berproses di Polres Tangsel.

"Kalau Willy sudah jadi tersangka kan. Sudah diproses. Kalau yang Lurah Saidun itu masih dalam proses. Semua ada prosesnya," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan beberapa waktu lalu.

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x