"Pada prinsipnya, pergantian ataupun mutasi pejabat pada saat masa pilkada adalah sebuah hal yang dilarang, sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 71 ayat (2) Undang Undang Pemilu," kata Juru Bicara TAUT Rizal Khoirur Roziqin, dalam keterangan tertulis, Rabu 4 November 2020 lalu.
Baca Juga: Merapi Siaga, Lansia, Ibu Hamil dan Anak-anak Difabel Segera Dievakuasi
Rizal mengungkapkan, dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, telah terjadi tiga kali mutasi secara besar-besaran yang dilakukan di lingkungan Pemerintahan.
"Pelarangan itu dilakukan demi menjaga netralitas ASN dalam momen Pilkada. Namun pada perhelatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tahun 2020 ini, aturan mengenai larangan melakukan pergantian atau mutasi jabatan ini benar-benar ditabrak dan disiasati," ungkapnya.***