“Untuk 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun, untuk 112 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun, sedangkan 127 ayat 1 maksmal 4 tahun,” lanjut Aka menjelaskan.
Aka juga mengatakan, untuk peranan AKM sendiri akan dibuka dalam persidangan. Namun demikian, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebab dari kuasa hukum AKM berserta teman tidak mengajukan keberatan.
Keempat terdakwa itu dihadirkan secara virtual di PN Tangerang. Para terdakwa itu terancam maksimal penjara seumur hidup.
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tangerang, R. Bayu Probo Sutopo mengatakan, sampai saat ini pihaknya tetap tegak lurus dalam menangani perkara tersebut.
“Dalam hal ini saya mewakili kepala negeri kota tangerang dan memperintahkan kepada kasiepidun dan jajaran kejaksaan tetap memproses dan membuktikan bahwa kami melakukan penahanan. sesuai prosedur tolong teman teman media memantau jalamnya persidangan. Apapun prosesnya kami akan informasikan,” ungkap Bayu.***