Anak Sachrudin Wakil Walikota Tangerang Didakwa Penjara Seumur Hidup

- 26 Oktober 2020, 22:44 WIB
 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa Akmal Bin Sachrudin (26) anak bungsu Wakil Walikota (Wawalkot) Tangerang Sachrudin dengan ancaman penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa Akmal Bin Sachrudin (26) anak bungsu Wakil Walikota (Wawalkot) Tangerang Sachrudin dengan ancaman penjara seumur hidup. //Martin Marpaung

ZONABANTEN.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa Akmal Bin Sachrudin (26) anak bungsu Wakil Walikota (Wawalkot) Tangerang Sachrudin dengan ancaman penjara seumur hidup.

Selain dakwaan terhadap AKM, Jaksa juga membacakan dakwaan kepada tiga orang rekan Akmal secara bergantian yaitu DS (26), SBS (26), dan MT (25).

Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang yang digelar secara virtual pada hari Senin, 26 Oktober 2020 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Aji Suryo dengan Hakim Anggota Sucipto dan Elly Istiyani.

Baca Juga: Trend Positif Kinerja Industri Jasa Keuangan di Sumsel Diapresiasi Anggota DPD RI

“Untuk dakwaan kita pasal berlapis di 114, 112 dan 127,” ujar Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Aka Kurniawan. 

Aka menambahkan, pasal 114 adalah ancaman untuk orang yang membeli, menjual, mengedarkan, menerima narkotika.

Sedangkan pasal 112 orang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman.

Sementara pasal 127 untuk pengguna, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Ini 4 Rekomendasi Layanan Kirim Paket Untuk Bisnis Online, Pakai ShopeePay Ada Promo Menarik

Halaman:

Editor: Bondan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x