Masa Jabatan 244 Kades di Kabupaten Tangerang Diperpanjang, Begini Pesan Andi Ony Prihartono

- 28 Juni 2024, 15:09 WIB
Pj. Bupati Tangerang saat menyerahkan SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 244 Kades Kabupaten Tangerang di GSG Kecamatan Tigaraksa, Jumat, 28 Juni 2024.
Pj. Bupati Tangerang saat menyerahkan SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 244 Kades Kabupaten Tangerang di GSG Kecamatan Tigaraksa, Jumat, 28 Juni 2024. /Pemkab Tangerang

Sementara itu, pada Desember 2023, kades dari berbagai daerah berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Mereka meminta lembaga legislatif ini untuk membentuk peraturan terkait perpanjangan masa jabatan kades.

DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) sepakat untuk memperpanjang masa jabatan kades menjadi maksimal 8 tahun. Kemudian dibentuklah UU RI No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Pemkab Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah