Sementara itu, pada Desember 2023, kades dari berbagai daerah berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Mereka meminta lembaga legislatif ini untuk membentuk peraturan terkait perpanjangan masa jabatan kades.
DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) sepakat untuk memperpanjang masa jabatan kades menjadi maksimal 8 tahun. Kemudian dibentuklah UU RI No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.***