Masa Jabatan 244 Kades di Kabupaten Tangerang Diperpanjang, Begini Pesan Andi Ony Prihartono

- 28 Juni 2024, 15:09 WIB
Pj. Bupati Tangerang saat menyerahkan SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 244 Kades Kabupaten Tangerang di GSG Kecamatan Tigaraksa, Jumat, 28 Juni 2024.
Pj. Bupati Tangerang saat menyerahkan SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 244 Kades Kabupaten Tangerang di GSG Kecamatan Tigaraksa, Jumat, 28 Juni 2024. /Pemkab Tangerang

ZONABANTEN.com – Penjabat (Pj.) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, mengukuhkan 244 kepala desa (kades) yang masa jabatannya diperpanjang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2024.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ratusan kades tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Tigaraksa pada Jumat, 28 Juni 2024. Pada kesempatan ini, Andi mengingatkan seluruh kades di Kabupaten Tangerang untuk bersikap profesional.

Andi menegaskan, kades tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Dalam menjalankan tugasnya, kades harus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) setempat.

“Jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasikan dengan pihak DPMD atau inspektorat daerah apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami,” katanya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Kabupaten Tangerang Tertinggi ke-3 di Indonesia, Tembus Rp1,2 T per Mei 2024

Menurut Andi, ada dua desa di Kabupaten Tangerang yang saat ini tidak memiliki kades sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menunggu hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sebelum melantik kades baru.

“Kedua desa tersebut yaitu Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, kepala desa definitifnya diberhentikan karena meninggal dunia, dan Desa Taban, Kecamatan Jambe, kepala desanya tersangkut permasalahan hukum,” ujar Andi.

Dia mengatakan, kades memiliki tugas yang berat dan tanggung jawab yang besar. Seorang kades harus mampu mengelola anggaran yang diberikan pemerintah daerah (pemda) untuk memajukan desanya sekaligus menyejahterakan seluruh masyarakatnya.

“Saya berpesan agar kepala desa harus memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tutur Andi.

Baca Juga: Fantastis, Penerimaan Pajak di Kabupaten Tangerang Bertambah Rp99 Miliar dalam Waktu 5 Bulan

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Pemkab Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah