Personel Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang pria berinisial MDP yang merupakan ketua panitia TNG Lenfest. Dia ditangkap pada Rabu, 26 Juni 2024 di wilayah Kabupaten Lebak setelah bersembunyi selama 3 hari.
Menurut Arief, MDP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang. Pihaknya akan menggelar pres rilis untuk mengungkapkan motif MDP melakukan perbuatan tersebut dan ke mana saja aliran dana atau uang yang dibawanya kabur.
“Penyidik kita mendalami dari perbuatan tersangka selaku ketua penyelenggara, kemudian dari petunjuk hasil penyidikan atau pemeriksaan, uang ada yang dipakai atau digelapkan tanpa diketahui orang lain,” ucap Arief.
Atas perbuatannya, MDP terancam dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 62 ayat (2) Jo Pasal 16 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.***