Kabupaten Tangerang Kini Punya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Ini Manfaatnya

- 22 Juni 2024, 18:53 WIB
DP3A Kabupaten Tangerang saat menggelar rakor di kantor Kecamatan Cisoka, Kamis, 20 Juni 2024.
DP3A Kabupaten Tangerang saat menggelar rakor di kantor Kecamatan Cisoka, Kamis, 20 Juni 2024. /Pemkab Tangerang

ZONABANTEN.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang menetapkan desa di Kecamatan Cisoka sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) pada Kamis, 20 Juni 2024.

Menurut Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, pembentukan DRPPA bertujuan untuk meningkatkan peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan sekaligus memperkuat perlindungan anak-anak di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Perempuan dan anak merupakan sumberdaya manusia yang sangat penting bagi bangsa dan harus diberdayakan serta dilindungi,” katanya, dilansir dari situs resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Asep menambahkan, pembentukan DRPPA selaras dengan konsep Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa. SDGs memiliki beberapa tujuan, yaitu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.

Baca Juga: Inovatif, Penyuluh Pertanian di Kabupaten Tangerang Sulap Aneka Limbah Jadi Pupuk Cair

Kemudian melindungi lingkungan hidup serta memberdayakan perempuan dan melindungi anak. Konsep SDGs ini terintegrasi dengan tujuh belas tujuan PBB lainnya yang ditargetkan tercapai pada 2030 mendatang. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama berbagai pihak.

Asep pun menyampaikan arahan dari Presiden Indonesia, Joko Widodo, yang memprioritaskan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) pada 2020-2024. Dalam hal ini, peran perempuan di lingkungan keluarganya akan ditingkatkan.

Para ibu didorong untuk mendidik anak-anaknya dengan pola asuh yang baik dan benar sehingga harapannya hal ini dapat berkontribusi mewujudkan Indonesia Emas 2045. Selain itu, kekerasan terhadap perempuan dan anak juga akan dicegah.

Menurut Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj.) Bupati Tangerang Nomor: 463/Kep.158-Huk/2024 yang ditetapkan pada Rabu, 13 Maret 2024, Pemkab Tangerang akan menetapkan DRPPA di tiga kecamatan, yaitu Cisoka, Teluknaga, dan Gunung Kaler.

Baca Juga: Fantastis, Penerimaan Pajak di Kabupaten Tangerang Bertambah Rp99 Miliar dalam Waktu 5 Bulan

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah