Dukung Fatwa Soal Boikot Produk Israel, MUI Kabupaten Lebak: Itu Bentuk Sanksi Moral

- 13 November 2023, 19:03 WIB
MUI Kabupaten Lebak mendukung fatwa soal boikot produk Israel dan produk dari perusahaan yang mendukung aksi zionis Israel.
MUI Kabupaten Lebak mendukung fatwa soal boikot produk Israel dan produk dari perusahaan yang mendukung aksi zionis Israel. /MUI

ZONABANTEN.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat baru-baru ini mengeluarkan fatwa baru soal produk buatan Israel atau produk dari perusahaan yang terafiliasi dan mendukung Israel. MUI mengharamkan produk-produk tersebut bagi umat Islam karena zionis Israel dan kroni-kroninya terus menganiaya rakyat Palestina yang mayoritas beragama Islam.

Fatwa tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, MUI Kabupaten Lebak menyatakan mereka mendukung fatwa ini sebagai bentuk keberpihakan Indonesia khususnya umat Islam di Tanah Air terhadap rakyat Palestina.

“Kami minta kaum muslimin tidak membeli produk zionis Israel yang diharamkan itu,” kata Ahmad Hudori, Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak.

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 itu berisi imbauan bagi umat Islam untuk tidak membeli produk buatan Israel atau produk dari perusahaan yang mendukung aksi zionis Israel. Ahmad menuturkan, perbuatan militer Israel tidak dapat dibiarkan atau ditolerir. Fatwa ini adalah bentuk sanksi moral atas kekejaman mereka yang tak kunjung berakhir.

Baca Juga: Pj. Bupati Lebak: ASN Harus Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Imbauan Ini Tak Main-Main

MUI Kabupaten Lebak kini gencar melakukan sosialisasi tentang fatwa baru MUI tersebut untuk meningkatkan kepedulian umat Islam Indonesia terhadap rakyat Palestina yang hidupnya semakin menderita karena dijajah zionis Israel selama bertahun-tahun.

“Kita tentu mendukung fatwa yang dikeluarkan ulama, karena berdasarkan hasil analisis, kajian, sehingga umat Islam tidak membeli produk Israel sebagai konsekuensi sanksi moral,” ujarnya.

Ahmad mengatakan, Bangsa Indonesia patut mendukung Palestina untuk meraih kemerdekaan secara mutlak, sesuai pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea pertama yang berbunyi, “Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Menurutnya, Palestina dan Mesir adalah negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, Bangsa Indonesia tidak memiliki alasan untuk tidak mendukung kebebasan dan kemerdekaan rakyat Palestina dari zionis Israel.

Baca Juga: Dulunya Ramai, Dua Kampung di Kabupaten Lebak Kini Tenggelam di Waduk Karian

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x