Marak Beredar Baliho ASN yang Bakal Ikut Pilkada 2024, BKPSDM Kabupaten Tangerang: Itu Sah-Sah Saja

Tayang: 23 April 2024, 10:52 WIB
Editor: Tim Zona Banten
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang saat menggelar konferensi pers di Ruang Rapat Solear, Puspemkab Tangerang, Senin, 22 April 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang saat menggelar konferensi pers di Ruang Rapat Solear, Puspemkab Tangerang, Senin, 22 April 2024. /Diskominfo Kabupaten Tangerang

ZONABANTEN.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang buka suara soal maraknya pemasangan baliho berwajah Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat yang digadang-gadang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, tidak ada yang salah dari pemasangan baliho ASN tersebut. Menurutnya, hal ini barangkali merupakan bentuk dukungan warga Kabupaten Tangerang terhadap calon kepala daerah yang mereka percaya untuk maju dalam Pilkada 2024.

“Terkait adanya spanduk dan baliho itu sah-sah saja, mungkin itu bentuk kecintaan masyarakat juga. Selama tidak melanggar aturan pilkada yang diatur dalam PKPU dan Bawaslu, menurut saya sah-sah saja,” katanya.

Hendar menyampaikan, ASN yang hendak mengikuti Pilkada 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya jika ASN tersebut belum resmi dicalonkan sebagai kepala daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga: Hadir di Acara Dharma Santi Umat Hindu, Sekda Kabupaten Tangerang: Jaga Terus Kerukunan antar Umat Beragama

“PNS atau ASN tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar atau sebelum ditetapkan sebagai calon. Namun, PNS wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis setelah ditetapkan sebagai calon,” ujarnya.

Hendar menuturkan, peraturan tersebut berlaku sejak 31 Oktober 2023 setelah UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN resmi dicabut. Menurut peraturan sebelumnya, ASN yang hendak mengikuti Pilkada 2024 memang wajib mundur sejak dirinya didaftarkan sebagai calon kepala daerah.

“Jadi, sudah dijelaskan juga di Pasal 76 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pada saat ini mulai berlaku, UU sebelumnya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Jadi, sejak 31 Oktober 2023, UU baru ini berlaku, yang lama sudah tidak berlaku,” tuturnya.

Hendar juga mengimbau ASN Kabupaten Tangerang yang ingin berkompetisi dalam Pilkada 2024 untuk mengikuti seluruh peraturan yang berlaku, termasuk mundur dari jabatannya jika resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau Calon Bupati Tangerang periode 2024-2029.

Baca Juga: Gara-Gara Baliho, Mahasiswa Tangerang Raya Minta Jabatan Moch. Maesyal Rasyid Dicopot

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub