Tahun lalu, kata dia, jumlah warga luar Kota Tangerang mencapai 3.274 orang sementara sepanjang tahun ini baru mencapai 1.655 orang. Dia pun mengimbau para pendatang untuk segera mengurus administrasi kependudukan jika ingin menetap di Kota Tangerang.
“Dengan kesadaran masyarakat pendatang mengurus administrasi kependudukan tentunya dapat memudahkan dalam pendataan kependudukan di Kota Tangerang. Ayo kita sama-sama tertib administrasi dengan memproses pembuatan KK dan KTP-el di daerah tujuan yaitu Kota Tangerang,” ucapnya.
Irman menyampaikan, pendatang yang ingin tinggal di Kota Tangerang dapat mendatangi kantor Disdukcapil setempat untuk mengurus administrasi kependudukannya. Silakan datang ke Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang.
“Para pendatang hanya membawa berkas dokumen SKPWNI dari daerah asal dan melampirkan KTP-el asli pemohon,” kata Irman.***