66 Warga Binaan Kemenkumham Banten Dibebaskan saat Lebaran 2024, Yasonna Laoly: Terus Perbaiki Diri Saudara

- 11 April 2024, 11:44 WIB
Menkumham RI, Yasonna Laoly.
Menkumham RI, Yasonna Laoly. /Kemenkumham RI

ZONABANTEN.com – Sebanyak 6.202 warga binaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah pada Rabu, 10 April 2024.

Dari jumlah tersebut, 6.136 orang di antaranya mendapatkan Remisi Khusus 1 (RK 1) atau pengurangan masa tahanan dan 66 orang lainnya mendapatkan RK 2 atau langsung dibebaskan dari tahanan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna Laoly, mengucapkan selamat kepada ribuan warga binaan tersebut dan berharap mereka dapat menjadi orang yang lebih baik serta dapat kembali menjalani kehidupan normalnya.

Menurut Yasonna, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan untuk warga binaan yang telah berbuat baik selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) Negara, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Pj. Sekda Banten: Kondisi Pelabuhan Merak Sudah Cukup Lengang, Arus Lalu Lintas Lancar

Yasonna pun berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi wargaa binaan atau narapidana (napi) lainnya untuk terus memperbaiki diri dan mengisi hari-hari mereka sebagai tahanan dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.

Yasonna juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah lembaga dan stakeholder yang telah berpartisipasi mendukung Kemenkumham RI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Dia berharap ribuan warga binaan tersebut dapat kembali ke jalan yang lurus.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur,” tuturnya dilansir dari ANTARA pada Kamis, 11 April 2024.

Sementara itu, menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto, remisi diberikan kepada napi atau warga binaan yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2022.

Baca Juga: Pj. Gubernur Banten Piket di Pelabuhan Merak usai Terjebak Macet, Al Muktabar: Pemda Pasti Selalu Hadir

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x