“Kita harapkan dapat turut meningkatkan daya beli. Saya juga berharap agar para ASN dapat menggunakan dan membelanjakannya untuk produk-produk dalam negeri sehingga dapat mendorong ekonomi lokal,” ucapnya.
Sementara itu, pembagian THR ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia sekaligus merupakan bentuk apresiasi.
“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” bunyi sepenggal kalimat yang tertuang dalam PP tersebut dan telah ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2024.***