Hore! THR dan TPK ASN Pemkot Tangerang Tahun 2024 Sudah Cair, Tinggal Ditransfer

- 28 Maret 2024, 09:42 WIB
Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman.
Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman. /Pemkot Tangerang

“Kita harapkan dapat turut meningkatkan daya beli. Saya juga berharap agar para ASN dapat menggunakan dan membelanjakannya untuk produk-produk dalam negeri sehingga dapat mendorong ekonomi lokal,” ucapnya.

Sementara itu, pembagian THR ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia sekaligus merupakan bentuk apresiasi.

“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” bunyi sepenggal kalimat yang tertuang dalam PP tersebut dan telah ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2024.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x