Bulan Puasa Malah Nyabu, Seorang Supir di Kabupaten Serang Digiring ke Penjara

- 23 Maret 2024, 13:06 WIB
Seorang supir di Kabupaten Serang ditangkap polisi karena kedapatan memakai dan mengedarkan sabu
Seorang supir di Kabupaten Serang ditangkap polisi karena kedapatan memakai dan mengedarkan sabu /ANTARA

ZONABANTEN.com – Seorang pria berinisial UJ (43 tahun) yang berprofesi supir diringkus Satresnarkoba Polres Serang karena kedapatan menghisap narkoba jenis sabu. Selain itu, dia juga mengedarkan barang haram ini di wilayah Kabupaten Serang.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP M. Ikhsan, UJ telah menjalankan transaksi sabu selama 2 bulan. Dia tak berkutik saat ditangkap di rumahnya pada Kamis, 21 Maret 2024. Rumahnya berada di Desa Cirendeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

“Tersangka UJ ditangkap saat sedang packing sabu di belakang rumah sambil menghisap sabu,” kata Ikhsan, dilansir dari ANTARA pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Ikhsan menuturkan, pihaknya menangkap UJ setelah menerima laporan dari warga setempat yang menyebut UJ menjual narkoba. Tim Opsnal Polres Serang yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Aipda M. Marziska kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Jasad Bayi Perempuan Membusuk di Saluran Irigasi Kabupaten Serang, Diduga Sengaja Dibuang

UJ ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan UJ, polisi menyita barang bukti berupa tiga puluh paket sabu dan dua ponsel yang digunakannya untuk menjalankan transaksi barang haram tersebut. UJ mengaku sabu-sabu ini berasal dari AW yang namanya masuk dalam DPO.

“Jadi, sabu ini milik AW yang dititipkan ke tersangka UJ untuk diperjualbelikan. Bisnis ini diakui tersangka sudah berjalan selama 2 bulan,” ujar Ikhsan.

Ditanya soal motif, UJ mengaku terpaksa menjual sabu untuk menambah penghasilannya. UJ mengatakan pendapatannya sebagai seorang supir mobil angkutan sayur tak menentu dan tak cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

“Jadi, selain mendapatkan keuntungan uang, tersangka juga bisa pakai sabu gratis. Biasanya tersangka menggunakan pada saat mengantar hasil pertanian ke luar kota,” tutur Ikhsan.

Atas perbuatannya, UJ kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan terancam menghabiskan waktunya di sel penjara selama minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x