Besaran Zakat Fitrah di Kota Tangerang Rp45 Ribu per Orang, Yuk Bayar, Sempurnakan Ibadah Anda

- 19 Maret 2024, 08:13 WIB
Besaran zakat fitrah di Kota Tangerang tahun ini Rp45 ribu per orang, yuk bayar, sempurnakan ibadah Anda di bulan suci Ramadan.
Besaran zakat fitrah di Kota Tangerang tahun ini Rp45 ribu per orang, yuk bayar, sempurnakan ibadah Anda di bulan suci Ramadan. /Freepik

ZONABANTEN.com – BAZNAS Kota Tangerang menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp45.000 per orang. Penentuannya mengacu pada SK BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk kawasan Jabodetabek.

Ketua BAZNAS Kota Tangerang, Aslie Elhusyairy, mengajak warga Kota Tangerang untuk membayar zakat fitrah sesegera mungkin atau setidaknya sebelum Idul Fitri 1445 H tiba. Sebab, zakat fitrah adalah penyempurna ibadah yang dijalankan umat Islam selama Ramadan.

“Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk menyempurnakan ibadah Ramadan dengan bersama-sama menunaikan zakat fitrah melalui program BAZNAS Kota Tangerang, terlebih program zakat fitrah di sini mempunyai banyak keunggulan, seperti caranya yang mudah serta terpercaya,” katanya.

Baca Juga: Selama Ramadan 2024, Nasi Kotak dan Snack Gratis Tersedia di Masjid Raya Al-A’zhom Kota Tangerang

Program tersebut dibuka sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri 1445 H dilaksanakan. Warga Kota Tangerang yang ingin membayar zakat fitrah dapat mengakses website kotatangerang.baznas.go.id atau mengirimkannya ke nomor rekening 588-855-8870/BSI atas nama BAZNAS Kota Tangerang.

“Nantinya semua zakat fitrah yang diterima akan dikelola secara langsung oleh UPZ dan disalurkan ke kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir miskin, amil, mualaf, dan sebagainya,” ujar Aslie.

Warga Kota Tangerang juga dapat menghubungi nomor WhatsApp 0812-8441-8886 untuk mengetahui informasi lebih lanjut soal program pembayaran zakat fitrah yang digelar BAZNAS Kota Tangerang. Perlu diingat bahwa umat Islam yang mampu secara finansial wajib membayar zakat fitrah.

Baca Juga: 5 Tempat Ngabuburit di Kota Tangerang Paling Recommended, Ada Taman hingga Danau

Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap pemeluk agama Islam yang hidup selama Ramadan, memiliki rejeki lebih, dan mampu memenuhi kebutuhannya untuk merayakan Idul Fitri. Tak harus berbentuk uang, zakat fitrah juga dapat dibayar dalam bentuk beras yang dikonsumsi.

Umat Islam dapat memberikan beras seberat 2,5 kilogram. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Misalnya satu keluarga mengonsumsi beras seharga Rp15.000 per kilogram, maka besaran zakat fitrahnya Rp37.500 per orang.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: BAZNAS Pemkot Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x