Baca Juga: Waspada! Ini Tanda-tanda Alam Bila BencanaTsunami akan Terjadi
Dari keterangan yang berhasil dihimpun, massa menuntut putusan Annmaning Pengadilan PN Klas 1 A Tangerang terhadap eksekusi dan penyerahan lahan jilid kedua untuk proyek JORR II.
Diketahui, saat ini terdapat 4 bidang lahan yang belum eksekusi dan saat ini dipergunakan oleh warga sebagai posko.
Selain itu, pengunjuk rasa juga meminta pihak BPN dan tim apraisal untuk mengkaji ulang atas harga sebesar Rp2,6 juta per meter atas tanah milik warga.
“Tujuannya ini memprotes masalah keputusan Annmaning. Nah biasanya kalo udah Anmanning langsung eksekusi, makanya kami menolak karena tempat yang kami tinggal sekarang itu buat posko kami,” ujar Dedi, seorang warga terdampak.
Baca Juga: Kemendikbud: Setiap Murid dan Guru Diberikan Bantuan Kuota Internet
Meski demikian, kata Dedi, pihaknya juga sudah dibantu oleh tim kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi yang dianggapnya tidak sebanding.
“Kalau dari pengacara tadi bilang hari ini sudah keluar nomor perkara. Udah dapat nomor perkara nanti mungkin nunggu panggilan. Arahan ke mediasi biar cepet. Kita dikasih sidang istimewa soalnya sama ketua PN,” tambah Dedi menjelaskan.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Tangerang Sri Pranoto mengatakan, seharusnya masyarakat tidak perlu lagi demo. Sebab warga telah melayangkan gugatan atas keberatan penolakan nilai ganti rugi dampak pembangunan Tol JORR II.