ZONABANTEN.com - Unjuk rasa yang terjadi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang pada hari Senin 28 September 2020 kemarin berujung ricuh.
Unjuk rasa dari Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (BAPERAN) ini bertujuan untuk mendesak Pengadilan Negeri Tangerang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang untuk menunda proses pengosongan dua lahan proyek pengembangan jalan tol JORR II Bandara Soekarno Hatta.
Sebelum mendatangi BPN, para pengunjuk rasa sempat melakukan longmarch ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Bantuan Subsidi Upah, hanya Diberikan Kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan
Setiba di BPN, pengunjuk rasa sempat melakukan mediasi dengan pihak Kementerian PUPR namun diinformasikan tidak menemui titik terang.
Tidak puas atas mediasi yang ditempuh, pengunjuk rasa kemudian melakukan aksi rpembakaran ban, keranda dan beberapa alat peraga pendemo.
Aksi mulai memanas ketika kemudian aparat pun kemudian menyemprotkan alat pemadam api (APAR) dan mulai membubarkan massa.