Baca Juga: REKOR LAGI! Tambah 4.823 COVID-19, Indonesia Kokoh di Posisi Pertama di Asia Tenggara
Adi juga menjelaskan, pelaku EFY melarikan diri ke kampung halamannya di Sumatera Utara, setelah kasus dugaan pelecehannya viral di media sosial Twitter.
Adi juga mengatakan, pihaknya akan membuat posko pengaduan agar dapat mengetahui apakah masih ada korban lainnya.
"Mungkin atau lebih amannya lagi agar tidak terjadi hal-hal yang menyimpang seperti ini saya akan mengusulkan tempatkan TNI dan Polri disana untuk tidak mengulangi lagi kejadian seperti ini," Ucap Adi.
Perbuatan EFY diancam pidana Pasal 289 KUHP dan atau 368 KUHP dan atau 294 KUHP tentang dugaan perbuatan cabul dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.***