Kabur Ke Balige , EFY Pelaku Pelecehan Seksual Rapid Test Covid-19 Bandara Diringkus Petugas

- 26 September 2020, 09:41 WIB
EFY Pelaku Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara berhasil diringkus
EFY Pelaku Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara berhasil diringkus //Martin Marpaung/ZONABANTEN.com

Baca Juga: REKOR LAGI! Tambah 4.823 COVID-19, Indonesia Kokoh di Posisi Pertama di Asia Tenggara

Adi juga menjelaskan, pelaku EFY melarikan diri ke kampung halamannya di Sumatera Utara, setelah kasus dugaan pelecehannya viral di media sosial  Twitter.

Adi juga mengatakan, pihaknya akan membuat posko pengaduan agar dapat mengetahui apakah masih ada korban lainnya.

"Mungkin atau lebih amannya lagi agar tidak terjadi hal-hal yang menyimpang seperti ini saya akan mengusulkan tempatkan TNI dan Polri disana untuk tidak mengulangi lagi kejadian seperti ini," Ucap Adi.

Perbuatan EFY diancam pidana Pasal 289 KUHP dan atau 368 KUHP dan atau 294 KUHP tentang dugaan perbuatan cabul dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x