Masa Tenang, Belasan Ribu APK Peserta Pemilu 2024 di Kota Tangerang Diturunkan

- 13 Februari 2024, 12:25 WIB
Bawaslu Kota Tangerang saat berjibaku menurunkan APK peserta Pemilu 2024 yang bertebaran, Senin, 12 Februari 2024.
Bawaslu Kota Tangerang saat berjibaku menurunkan APK peserta Pemilu 2024 yang bertebaran, Senin, 12 Februari 2024. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Belasan ribu Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang menjamur di Kota Tangerang diturunkan saat masa tenang. Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Komarullah.

Menurutnya, ada 17.850 APK yang telah diturunkan pada 11-12 Februari 2024. Namun, jumlah ini baru 70 persen dari total APK yang bertebaran di Kota Tangerang selama momen Pemilu 2024 dan semuanya akan dicopot sebelum hari pemungutan suara diselenggarakan.

“Memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024, kami bersama petugas gabungan terus melakukan penyisiran jalan untuk menurunkan sejumlah APK setiap peserta pemilu. Dengan menurunkan dua alat berat untuk pembersihan APK yang besar-besar di billboard,” katanya.

Sesuai arahan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang, Nurdin, pihaknya akan membersihkan seluruh APK di daerah ini hingga ke gang dan jalan-jalan sempit. Bawaslu Kota Tangerang juga bekerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan.

Baca Juga: KPPS Rawan Sakit, Pemkot Tangerang Siapkan Nakes dan Faskes saat Pemilu 2024

Komarullah juga mengimbau seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kota Tangerang untuk menurunkan APK masing-masing secara mandiri. Sebab, APK ini mengganggu kenyamanan dan merusak keindahan Kota Tangerang.

“Tentunya hal ini juga agar Kota Tangerang dapat segera kembali bersih dan indah. Masyarakat juga dapat melaporkan kepada kami apabila masih ada titik APK yang belum dibersihkan,” ujarnya.

Menurut Komarullah, APK yang telah dicopot disimpan sementara di kantor Bawaslu dan Panwascam se-Kota Tangerang. Tujuh hari setelah pemungutan suara, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menangani APK tersebut.

Bawaslu Kota Tangerang juga berkolaborasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga aparat kepolisian dan tentara setempat.

Baca Juga: Waspada Bencana Alam saat Pemilu 2024, Personel BPBD Kota Tangerang Disiagakan

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x